Senin, 17 Juni 2013

Kata Pengantar

       Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala rahmat, hidayah serta ridhonya, atas terselesaikannya makalah yang berjudul “PEMBUATAN BLOG ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”. Makalah ini kami buat untuk memenuhi syarat tugas UAS dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

  1. Bapak Achmad Sumbaryadi, S.Kom selaku dosen EPTIK
  2. Kedua Orang Tua tercinta dan keluarga kami yang selalu mendo’akan dan  memberikan semangat.
  3. Rekan-rekan mahasiswa BSI yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam pembuatan laporan presentasi ini. Dan semua pihak yang telah membantu penulis, namun tak bisa penulis sebutkan satu per satu.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. 

                                                                                                    Jakarta, 01 Mei 2013

             PENULIS

Daftar Pusaka

http://www.batan.go.id/sjk/etika_umum.html

Bab III PENUTUP


1.1        Kesimpulan
  1. Etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat.
  2. Etika berinternet sangatlah penting karena Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda
  3. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang di lakukan di dunia maya melalui teknologi komputer sebagai alat kejahatan, penipuan identitas,dll 
  4. Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi.


Minggu, 16 Juni 2013

(Pertemuan 6) Etika Berinternet

Etikaa
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Internet 
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia.
Internet dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969 , melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET ( Advanced Research Project Agency Network ), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.

Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah- daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu : Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969 , dan secara umum.

ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972 . Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya. Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas.

Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet .

Etika Berinternet
Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang.
Alasan Pentingnya Etika di dunia maya

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas batas yang tidak boleh dilampaui.
Contoh Etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet, kombinasi dari “jaringan” dan “etiket.” Netiquette mencakup etiket dari semua jenis komunikasi internet seperti email, papan pesan, forum dan pesan instan. Netiket di bagi menjadi dua, yaitu : 
1.  Netiket pada one to one communications, Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email : 
  • Jangan terlalu banyak mengutip. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama.
  • Perlakuan e-mail secara pribadi. Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi.
  • Hati-hati dalam penggunaan huruf capital. Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
  • Jangan membicarakan orang lain Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E- mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain.
  • Jangan menggunakan CC (carbon copy) Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya dimailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2.     Netiket pada one to many communications, Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.Etika berinternet (netiket) bagi pengguna mailing list atau netnews antara lain adalah sebagai berikut : 
  • Baca terlebih dahulu mailing list atau netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum memutuska untuk melakukan posting surat pertama kali kepada mailing list tersebut. Hal ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan kita masuki.
  • Tidak menyalahkan moderator atau penturus system menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota system tersebut.
  • Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis, karena kata-kata tersebut dapat diakses oleh orang banyak dan akan disimpan dalam dalam waktu yang lama.
  • Jika dalam melakukan komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi dengan peserta lain, sebaiknya perdebatan dilanjutkan melalui jalur pribadi. Jika memang point perdebatan perlu dikonsumsi public, maka berikanlah ringkasan hasil perdebatan.
  • Tidak etis dan tidak diperbolehkan mengirim teks yang berbau seksual dan rasialis, mengingat bahwa anggota yang berada pada komunitas memiliki budaya, lifestyle serta keyakinan yang berbeda-beda.
Jadi sama halnya seperti etika dalam kehidupan bermasyarakat didalam dunia mayapun kita perlu adanya etika dan sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
 

Contoh Trend Pelanggaran Etika TI di Indonesia

Menurut hasil survey Bareskrim POLRI tahun 2003, terdapat pelanggaran Etika TI di Indonesia dengan tersangka 255 dan 159 diantaranya menggunakan fasilitas internet. Total kerugian kejahatan cyber diperkirakan mencapai Rp. 11.699.373.000. Namun nilai sebenarnya mungkin lebih, karena data konkrit sulit diperoleh faktor bisnis.

Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface, Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7  (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.

Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer. 

Tindakan kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini disebabkan penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet sedang meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal user semakin cinta dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi, langkanya SDM yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer di internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website yang memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan lainnya), penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan juga karena cyberlaw belum jelas. 

Sebelumnya telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia belum jelas, kita lihat beberapa contoh aturan-aturan yang masih dipertanyakan berikut : 
  1. Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ? 
  2. Bagaimana dengan kebebasan berinternet? Menurut rencana, Indonesia akan mendirikan Indonesia-Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII). 
  3. Bagaimana dengan masalah judi online ? 
  4. Bagaimana dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi ?
  5. Bagaimana dengan copyright ? Tahun 2005, SBY bekerjasama dengan Microsoft.

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan hukum dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat ini mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju. Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang mengcover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :

> Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber. Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing- masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme
jasa yang mereka lakukan. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari
internet. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
· Pemberian informasi yang diupdate setiap hari oleh home page komersial.
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsifungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber diIndonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.

CONTOH STUDY KASUS CYBER LAW
  • Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
    Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun. (Siti Wahyuni 12095738)
  • Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya. Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1.  Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan
atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."

2. Pasal 362 tentang Pencurian. "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

3. Pasal 378 tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

4. Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. (Putri Wulandari S.A 12095732) 3. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, sepertibpermintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva indriani 12095765)

Pelanggaran Etika

Netiket : Contoh Etika Berinternet 

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
  1. Netiket pada one to one communications, Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  2. Netiket pada one to many communications, Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
  3. Information services. Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.

http://blog.uin-malang.ac.id/ellie/2011/06/cyber-ethics-etika-profesi/