Rabu, 01 Mei 2013

(Pertemuan 5) Kebijakan hukum cybercrime

Pengertian cyberlaw
apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar  dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu  adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut  dengan cybercrime (http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/02/pengertain-cyberlaw.html)
Ruang lingkup
Jonathan Rosenoer dalam bukunya the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya
  • Hak cipta
Hak cipta adalah  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).( https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta) 
  • Hak merk
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sementara merk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
  • Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatanmelawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukumini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada penguna yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

Pengaturan cybercrime dalam uu ITE 

Undang-undang  nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) adalah undang-undang pertama di indonesia yang secara khusus mengatur yabg secara khusus mengatur tindak pidana cyber

Contoh kasus tentang undang-undang ITE

Kasus 1 : Prita Mulyasari
Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

Kasus 2 :
NurArafah/Farah
Waktu: Juli,2009
Pekerjaan:        PelajarSMA         (saat      kasus     terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah             lantaran               cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: FellyFandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Kasus 3 : Narliswani (Iwan) Piliang
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan  hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.


Kasus 4 : Erick J Adriansjah
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

Source :

Posting By Faisal Habibi

Contoh Kasus Pelanggaran Terhadap Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.

Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://hartatisinag.blogspot.com/
http://yonayoa.blogspot.com/