UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Alasan Pelaksanaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan,
khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Penanganan Cyber Crime di Indonesia
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan
transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE
yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal
yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam
Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam
cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh
pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan
data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi
Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa
sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
- Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
- Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim
sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka
mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut. - Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah
dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk
melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak
mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana
untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang
yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti
undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau
keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari
undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum
tersebut.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. - See more at: http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html#sthash.f1q9Pn9W.dpuf
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. - See more at: http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html#sthash.f1q9Pn9W.dpuf
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. - See more at: http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html#sthash.f1q9Pn9W.dpuf
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. - See more at: http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html#sthash.f1q9Pn9W.dpuf
Undang-Undang di Indonesia berhubungan dengan CyberCrime
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU
ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam
mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat
dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur
secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penanganan Cyber Crime di Indonesia
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada
tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan
tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data
yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi
Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban.
Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
- Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
- Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim
sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka
mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut. - Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya
telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban
enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan
keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet
telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang
berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang
diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari
undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu
dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak
mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
sumber :
[1] http://grupsatueptik.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime-yang-dianut.html
[2] http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
Undang-Undang di Indonesia berhubungan dengan CyberCrime
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU
ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam
mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat
dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur
secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penanganan Cyber Crime di Indonesia
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada
tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan
tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data
yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi
Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban.
Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
- Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
- Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim
sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka
mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut. - Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya
telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban
enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan
keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet
telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang
berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang
diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari
undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu
dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak
mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
sumber :
[1] http://grupsatueptik.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime-yang-dianut.html
[2] http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/