Menurut hasil survey Bareskrim POLRI tahun 2003,
terdapat pelanggaran Etika TI di Indonesia dengan tersangka 255 dan 159
diantaranya menggunakan fasilitas internet. Total kerugian kejahatan
cyber diperkirakan mencapai Rp. 11.699.373.000. Namun nilai sebenarnya
mungkin lebih, karena data konkrit sulit diperoleh faktor bisnis.
Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI,
diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an.
Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain
klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website
BNI 46 dideface, Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar
diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack,
2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005,
contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden.
Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005,
Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping
di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website
dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7 (2006). Judi
pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat
dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh
dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang
keamanan komputer.
Tindakan kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini
disebabkan penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet sedang
meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal user semakin cinta
dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi, langkanya SDM
yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan
mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer di
internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website
yang memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan
lainnya), penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan
dengan polisi, dan juga karena cyberlaw belum jelas.
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia
belum jelas, kita lihat beberapa contoh aturan-aturan yang masih
dipertanyakan berikut :
- Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ?
- Bagaimana dengan kebebasan berinternet? Menurut rencana, Indonesia akan mendirikan Indonesia-Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII).
- Bagaimana dengan masalah judi online ?
- Bagaimana dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi ?
- Bagaimana dengan copyright ? Tahun 2005, SBY bekerjasama dengan Microsoft.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar