Selasa, 30 April 2013

Cyber Crime

CyberCrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri dan lainnya. 

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud,penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
  1. kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target.
  2. Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:

Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Computer viruses 
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain. Cyber stalking (Pencurian dunia maya)

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.

Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.

Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

Perang informasi (Information warfare) Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis. Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.

sumber :

Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya dan Dalam Teknologi Informasi

Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.

Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Penipuan
kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.

Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi. di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan penjual.
walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya. sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata- mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp

Penanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.

Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita
gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas
yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .

Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.

Pencegahan :
  • Mengistal antivirusDengan menginstal antivirus kita dapat menangkat program-program komputer yang tidak kita hendaki.
  • Memutakhirkan antivirus, Pemutakhiran antivirus sangatlah penting untuk memutakhirkan data antivirus tersebut.
  • Menampilkan berkas tersembunyi (di komputer)Dengan menampilkan berkas tersembunyi, kita dapat mengetahui berkas yang menucigakan.
  • Progam Pemburu Perangkat Lunak Beriklan dan Spyware, Dengan menggunakan perangkat lunak pemburu anda dapat menangkal adware dan spyware
  • Mematikan Cookie

Contoh kasus pelanggaran Etika berinternet:

TEMPO.CO , Padang - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka. Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya. Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."

Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya. Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus." Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.

Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar. "Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya. Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo , Jumat, 20 Januari 2011.

Apakah Arti Netiquette?

Pengertian
Netiquette adalah istilah yang menggambarkan etiket di Internet. Netiquette adalah kombinasi dari “jaringan” dan “etiket.” Netiquette mencakup etiket dari semua jenis komunikasi internet seperti email, papan pesan, forum dan pesan instan. Mengikuti aturan komunikasi online bisa sama pentingnya sebagai berikut etiket ketika berbicara dengan orang tatap muka.


Fungsi

Netiquette berfungsi sebagai seperangkat pedoman umum yang dapat membuat komunikasi internet yang berguna dan sipil. Misalnya, mengirimkan puluhan surat berantai email ke teman mungkin tampak seperti pengalihan menyenangkan, tetapi dapat menjadi jengkel ke orang yang menerima mereka. Mengirim volume besar email impersonal atau pesan lain kepada orang lain dikenal sebagai “spam” dan sering disukai. Ada aturan umum tertentu, seperti mengirim “spam,” yang umumnya dianggap etiket buruk di Internet, namun komunitas online tertentu mungkin memiliki budaya mereka sendiri dan standar netiket.


Manfaat

Netiquette bermanfaat untuk dapat mencegah orang dari mengirimkan komunikasi yang tidak perlu yang dapat membuang-buang waktu orang lain. Hal ini juga dapat mencegah orang dari posting konten yang tidak patut atau jelek di Internet. Misalnya, teks ditulis dalam huruf kapital bisa sulit untuk membaca dan mengetik dalam huruf kapital sering dianggap “berteriak” dalam komunikasi online dan tidak disukai dikomunitas internet kebanyakan.

Fitur
Fitur dari netiket dapat bervariasi secara signifikan dari satu komunitas web yang lain tetapi ada beberapa standar yang diterima secara umum di Internet. Lain kemudian menahan diri dari penggunaan spam dan huruf kapital yang berlebihan, menahan diri dari membuat komentar cabul atau diskriminatif juga merupakan aturan umum. Indiana University merekomendasikan menulis online informasi dalam paragraf ringkas dengan kapitalisasi yang tepat dan tanda baca dan menjadi bijaksana dengan bahasa Anda, terutama di forum-forum publik dan ketika menulis komunikasi kelompok, seperti email massal.


Identifikasi

Bila pengguna baru untuk sebuah komunitas web, seperti forum web baru, masyarakat mungkin telah menerima aturan netiket bahwa pengguna tidak akrab dengan. Hal ini dapat membantu untuk mengamati dan
membaca komunikasi anggota lain dari komunitas web untuk mengambil pada netiket diterima.


Pertimbangan

Beberapa pengguna internet keluar dari jalan mereka untuk mematahkan aturan yang telah ditetapkan netiket. Orang-orang yang membuat pesan khusus untuk menghasut kemarahan, menyebabkan diskusi gunanya atau orang lain kejut kadang-kadang menyebut “troll internet.” Menanggapi orang-orang
yang membuat pesan khusus untuk mendapatkan kenaikan dari orang lain dikenal sebagai “memberi makan troll itu.” Penghinaan Online dan pelanggaran lain dari netiket kadang-kadang disebut “menyala.” Kedua “trolling” dan “menyala” dianggap netiket yang buruk.


http://kutubuku.web.id/2511/apakah-arti-netiquette

(Pertemuan 3) Profesionalisme Kerja Bidang IT

       Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari  yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti:  apakah yang disebut baik itu,  apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.

       Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme  dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Beberapa pengertian tentang etika profesi
  1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
  2. Dapat  berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
  3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
  4.  Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
  5.  Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Pengertian profesi yang lain adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.

Kompetensi Bidang IT

       kompetensi bidang IT di bidang pekerjaan contohnya IT-audit. IT-audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien.

TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu

  • Pengendalian Aplikasi (Application Control) 
  • dan Pengendalian Umum (General Control).

Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.

Contoh Kasus

        Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas AS indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Posting By Filza Putri

(Pertemuan 4) CyberCrime

       Cybercrime adalah tindakan kriminal yang di lakukan di dunia maya melalui teknologi komputer sebagai alat kejahatan ,cybercrime memanfaatkan dunia internet untuk menggunakan kejahatannya .Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya yaitu penipuan secara online, penipuan identitas,dll. namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah melakukan kejahatan itu terjadi.

     Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
        Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan  dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

      Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. 
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

a.      Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.

b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  • Ruang lingkup kejahatan, Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  • Sifat kejahatan, Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
  • Pelaku kejahatan, Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
  • Modus kejahatan, Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan, Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Bentuk-bentuk Cyber Crime
Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam bentuk, antara lain :
  • Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
  • Illegal contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen pentng yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
  • Cyber espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 

Contoh Kasus
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
         Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

Posting by Sofi Tazkia Febriani

(Pertemuan 2) Etika Profesi


Profesi

        Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

  Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesiadalahpadabidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknikdan desainer

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
  • KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
  • CHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
  • DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

Karakteristik PROFESI      

        Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi. 
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis, Profesional diasumsikan mempunyai    pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional, Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi, Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional, Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi, Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya
  7. Otonomi kerja, Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik, Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri, Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme, Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi, Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Syarat-syarat suatu PROFESI :
  • Melibatkan kegiatan intelektual.
  • Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  • Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
  • Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.berkesinambungan.
  • Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  • Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Etika PROFESI

        Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Prinsip – prinsip dasar didalam etika profesi:
  1. Prinsip standar teknis, Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa professional yang relevan dengan bidang profesinya.
  2. Prinsip Kompetensi, Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.ketekunan.
  3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
  4. Prinsip Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati  kepercayaan publik.
  5. Prinsip Integritas, Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab professional dengan integritas setinggi mungkin
  6. Prinsip Obyektifitas, Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya.
  7. Prinsip Kerahasiaang, Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh.
  8. Prinsip Prilaku Profesional, Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
ETIKA  Komputer
        
        Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi

PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME
        
        Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi .Atau seorang professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu kealhian tertentu atau dengan telibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian , sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi , untuk senang-senang ,atau untk mengisi waktu luang .

Sifat – sifat pelaku profesi:
  • Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
  • Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
  • Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Tiga watak kerja seorang Profesional
  1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan  upah materiil.
  2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang  dicapai melalui proses pendidikan dan atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
  3. Kerja seorang profesional di ukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri  pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan di sepakati bersama  di dalam sebuah organisasi profesi.
Pengertian PROFESIONALISME

        Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri  PROFESIONALISME
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
  4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion, Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
  1. Pendekatan berorientasi Filosofis, Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu danpendekatan electic
  2. Pendekatan perkembangan bertahap, Individu (dengan minat sama) berkumpul _mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu _ membentuk  organisasi  profesi _ membuatmengadopsi ilmu _ membentuk organisasi profesi _ membuat kesepakatan persyaratan profesi _ menentukan kode etik _merevisi persyaratan
  3. Pendekatan berorientasi karakteristik, Etika sebagai aturan langkah, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi khusus, tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.
  4. Pendekatan berorientasi non-tradisional Mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi
Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab
  • Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
  • Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
  • Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
  • Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
  • Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
  • Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
  • Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
  • Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication

Sumber

Posting by Dwi Meirawati

(Pertemuan 1) ETIKA

PENGERTIAN ETIKA

        Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti“timbul dari kebiasaan”. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). 

        Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics(bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Contoh dari etika :
  1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
  2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
  3. Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.
Hubungan Etika, Filsafat, dan dan ilmu pengetahuan :
  • Filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia.
  • Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral. Filsafat moral adalah cabang dari filsafat  tentang tindakan manusia
  • Filsafat mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf.

ETIKA , MORAL , DAN NORMA MORAL

Pengertian Moral

        Kata moral merupakan kata yang berasal dari bahasa latin ‘mores’, mores sendiri berarti adat kebiasaan atau suatu cara hidup. (Gunarsa, 1986) Moral pada dasarnya adalah suatu rangkaian nilai dari berbagai macam perilaku yang wajib dipatuhi. (Shaffer, 1979) Moral dapat diartikan sebagai kaidah norma dan pranata yang mampu mengatur prilaku individu dalam menjalani suatu hubungan dengan masyarakat. Sehingga moral adalah hal mutlak atau suatu perilaku yang harus dimiliki oleh manusia.

            Di dalam moral terdapat perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam menjalankan interaksi dengan manusia. Jika yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta mampu menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dapat dikatakan memiliki nilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral juga dapat juga diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, perbuatan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat, dll.

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :

  1. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatansebagaimana adanya, terlepas dari segala bentukmodifikasi kehendak bebas pelakunya.
  2. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatansebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatianpelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :


  • Aliran Hedorisme, Hedorisme berasal dari bahasa yunani hedore artinya kenikmatan atau kebahagiaan, menurut aliran ini: "Kodrat manusia selalu mencari kenikmatan atau kebahagiaan hidup Perbuatan manusia dikatakan baik apabila perbuatan itu menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan" Pelopor aliran ini  Aristippus pendiri mashab Cytene yang dilanjutkan oleh Epicurus.

  • Aliran Utilitisme, Utilisme berasal dari bahasa latin utilis artinya bermanfaat, menurut aliran ini: "Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia Orang baik adalah orang yang membawa manfaat" Pelopor aliran ini : Jeremy Benfham (1742-1832) berasal dari inggris. Ia berpegang pada asas the greates happiness  principle = asas manfaat sebenar-benarnya John Stuart Mill (1806-1873)
  • Aliran Naturalisme, Naturalisme berasal dari kata Inggris nature yang artinya alami, menurut aliran ini : "Perbutan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi perusak alam yang utama, sumber kerusakan orang banyak (ini adalah buruk). Pelopor aliran ini salah satunya adalah J.J Roussean

  • Aliran Vitalisme, Vitalisme berasal dari kata latin vita yang artinya kehidupan, menurut aliran ini : "Perbuatan manusia mengacu kepada kehidupan sebagai kebaikan tertinggi. Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah gaya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang  mengurangi daya bahkan merusak daya hidup Usaha setiap manusi seharusnya bertujuan untuk hidup / dapat hidup serta melenyapkanhal-hal yang merintangi kemajuan dan perkembangan kehidupan"  Pelopor aliran ini adalah Albert Sehweixer (hidup pada abad 20).

Pengertian Norma

        Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:

  • Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.

  •  Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

  • Sanksi Sosial, Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.
  • Sanksi Hukum, Hukum pidana dan hukum perdata.
Etika Yang Berkembang di Masyarakat

        Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

  1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

  1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
          ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :

  • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia.

Posting By Dwi Meirawati

Bab II PEMBAHASAN (2.1 Blog)

2.1    Blog
         Blog adalah singkatan dari web log yang merupakan sebuah website yang isinya dapat di update secara reguler. Selain itu, blog juga memungkinkan pengunjung untuk berkomentar. Blog juga dapat dipakai untuk banyak kegiatan, seperti untuk dijadikan buku atau catatan harian online, maupun untuk menulis artikel seperti halnya koran digital. Pada umumnya blog berbasis teks, walaupun ada juga blog yang berbasis foto, berbasis video, audio, dan sebagainya.

Pengertian Blog Serta Fungsinya secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Blog Pribadi. Blog pribadi merupakan jenis blog yang paling sering anda jumpai, yang berfungsi sebagai catatan atau buku harian online seseorang. Dan blog pribadi tersebut merupakan jenis blog yang pertama kali muncul. 
  2. Blog Usaha. Blog usaha adalah blog yang berguna untuk melakukan komunikasi sebuah perusahaan dengan pelanggan atau konsumen, menawarkan jasa, atau informasi mengenai usaha yang sedang dijalankan. Blog usaha juga digunakan untuk keperluan penguatan merek, atau di fungsikan untuk layanan kepada masyarakat sebagai sarana promosi.
2.1.1   Langkah Pembuatan Blog

1.  Untuk memulai mendaftar blog di blogspot silahkan kunjungi alamat situs  www.blogger.com, setelah itu cari tombol Sign up (daftar) yang ada di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini


2.  Setelah tombol sign up diklik, nanti akan muncul aplikasi pendaftaran pembuatan akun gooogle, seperti gambar di bawah ini. 


3.  Setelah kamu klik pada tombol Langkah selanjutnya, akan ditampilkan perintah verifikasi akun, silahkan masukan nomor ponsel kamu. Kemudian klik tombol Lanjutkan. Nanti kamu akan mendapat sms dari google yang berisi  kode aktifasi.

4.  SMS kode verifikasi dari google ke ponsel kamu akan tampak seperti gambar di bawah ini.



5.  Masukkan kode verikasi sms di atas pada kolom yang tampil, seperti gambar di bawah ini. kemudian klik tombol Lanjutkan



6.  Jika langkah sebelumnya berhasil, kamu akan menjumpai halaman seperti gambar di bawah ini. Untuk menambahkan foto silahkan klik Tambahkan Foto Profil,  jika ingin langsung ke langkah selanjutnya silahkan klik tombol Langkah berikutnya.

7.  Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini. Ini merupakan tanda bahwa kamu telah memiliki sebuah akun google  berupa alamat email yang bisa digunakan untuk login ke Gmail.com dan blogger.com, selanjutnya silahkan klik tombol Kembali ke blogger.



8.  jika melihat halaman seperti gambar di bawah ini abaikan saja , biar lebih cepat dalam membuat blog. Silahkan klik tombol lanjutkan ke blogger.



9.  Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama Dashboard blogger. Di dashboard ini kamu bisa membuat blog, menulis posting, mengatur tema dan lain-lain.  Untuk membuat blog pertama kali klik tombol Blog Baru.



10. Setelah tombol blog baru diklik, akan muncul  jendela pembuatan blog.  Pada bagian Judul isi  Judul blog kamu, pada bagian Alamat isi dengana alamat blog yang kamu inginkan. Pada template, pilih salah satu template yang kamu inginkan.  Kemudian klik tombol buat blog. Setelah Blog berhasil di buat sekarang anda bisa membuat postingan yang anda inginkan.




2.1.2   Alamat dan Tampilan Akhir Blog


http://duniiacyber.blogspot.com/


Sumber :