Senin, 29 April 2013

Bab I PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

         Perkembangan  teknologi informasi yang cukup pesat sekarang ini  memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunkannya. internet dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu.

            Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya. Perkembangan kejahatan ini pun semakin luas dan beragam. Mulai dari coba - coba sampai dengan, kemudian berkembang menjadi kebiasaan dan meningkat sebagai kebutuhan / ketagihan

            Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan luar biasa bahkan dirasakan pula sebagai kejahatan yang cukup serius yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya. Maka dari itu di butuhkannya pengetahuan yang cukup luas tentang etika berinternet, serta undang-undang yang berlaku di dalam dunia Cyber itu tersebut.

I.2. Maksud dan Tujuan

Maksud penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
  2. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa pentingnya etika dalam berinternet.
        Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika. 
I.3. Metode Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas akhir ini adalah :
  1. Metode Studi Pustaka.
  2. Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
I.4. Ruang Lingkup

       Dalam penyusunan makalah ini, penulis memfokuskan pada kasus Etika Berinternet, kejahatan dalam dunia maya (CyberCrime) serta undang-undang dunia maya (CyberLaw).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar